Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal yang mencakup jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
"Program ini telah memberikan manfaat nyata, termasuk santunan bagi pekerja yang mengalami risiko kerja," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa peredaran rokok ilegal masih kerap ditemukan di lapangan, terutama di warung kelontong, baik tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan akan terus mengintensifkan sosialisasi dan pengawasan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. (R)
beritaTerkait
komentar