Sabtu, 15 Agustus 2026

Pemprov Sumut Tegaskan Warga Ber-KTP Sumut Berhak Dapat Layanan Berobat Gratis

Sabtu, 15 Agustus 2026 18:35 WIB
Pemprov Sumut Tegaskan Warga Ber-KTP Sumut Berhak Dapat Layanan Berobat Gratis
Kepala Dinas Kesehatan Sumut HM Faisal Hasrimy.

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan seluruh masyarakat yang memiliki KTP Sumut mendapatkan jaminan perlindungan pelayanan kesehatan melalui Program Berobat Gratis-Universal Health Coverage (Probis-UHC).

Melalui program tersebut, rumah sakit (RS) maupun fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan kepada masyarakat Sumut yang membutuhkan layanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut HM Faisal Hasrimy mengatakan Probis-UHC merupakan bentuk nyata komitmen Pemprov Sumut dalam mewujudkan visi dan misi Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh jaminan perlindungan kesehatan.

"Kami informasikan bahwa Sumut untuk cakupan kepesertaan sudah mencapai 98,6 persen. Artinya sudah memenuhi persyaratan, dengan keaktifan sudah di atas 80 persen. Makanya seluruh masyarakat yang ber-KTP Sumut ini dijamin oleh negara," ujar Faisal, Kamis.

Menurut Faisal, program tersebut tidak hanya menyasar masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tetapi juga masyarakat yang belum terdaftar maupun yang belum masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online (ojol), pelaku UMKM, dan pekerja lainnya juga menjadi bagian dari masyarakat yang mendapat perlindungan melalui program tersebut.

Faisal menjelaskan, persoalan administrasi kepesertaan tidak boleh menjadi alasan bagi rumah sakit atau faskes untuk menolak memberikan pelayanan kepada pasien.

"Apabila mendapatkan informasi dari petugas di RS, misalnya kartu belum aktif dan sebagainya, ada petugas dari Pemkab/Pemko dan dari BPJS Kesehatan. Kemudian diberi kesempatan kepada pihak pasien untuk melengkapi administrasinya selama 3x24 jam, pelayanan kesehatan tetap diberikan," katanya.

Ia menegaskan, selama proses pelengkapan administrasi berlangsung, pelayanan kesehatan tetap wajib diberikan oleh rumah sakit maupun fasilitas kesehatan.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Sumut Perkuat Kolaborasi Antarprovinsi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumatera
Pemprov Sumut Perkuat UHC, Nias Barat Targetkan Status Utama
UHC Nias Selatan Capai 98 Persen, Pemprov Sumut Dorong Akses Kesehatan Merata
Pemprov Sumut Percepat Pembangunan Empat Kabupaten 3T di Kepulauan Nias
Sumut Bersiap Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Voli Putri Asia U-20 2027
Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Vape untuk Perkuat Pencegahan Narkoba
komentar
beritaTerbaru