Jumat, 02 Oktober 2026

Pemprov Sumut Tegaskan Warga Ber-KTP Sumut Berhak Dapat Layanan Berobat Gratis

Sabtu, 15 Agustus 2026 18:35 WIB
Pemprov Sumut Tegaskan Warga Ber-KTP Sumut Berhak Dapat Layanan Berobat Gratis
Kepala Dinas Kesehatan Sumut HM Faisal Hasrimy.
Dengan demikian, tidak boleh ada lagi masyarakat yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun Puskesmas di seluruh wilayah Sumut karena persoalan kepesertaan BPJS.

Selain masyarakat umum, Faisal menyebut Program Probis-UHC juga berlaku bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang memenuhi ketentuan dan berhak memperoleh layanan kesehatan gratis.

"Hari ini juga, Pak Gubernur menyampaikan bahwa layanan Probis-UHC ini juga berlaku kepada warga binaan (Lapas) yang berhak mendapatkan pelayanan berobat gratis," ungkapnya.

Faisal kembali menegaskan bahwa Program Probis-UHC berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah Sumut tanpa terkecuali.

Pemprov Sumut berharap program tersebut dapat memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan tanpa terkendala persoalan administrasi kepesertaan. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut Dorong Pemda Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, 15 Ribu Hewan Divaksin
Pemprov Sumut Targetkan 15 Ribu Hewan Divaksin Rabies, Dukung Indonesia Bebas Rabies 2030
BRT Mebidang Terapkan Sistem Sekali Bayar, Operasional Penuh Mulai 8 Desember
Pemprov Sumut Optimistis Realisasi APBD 2026 Capai Target
Pemprov Sumut dan Kadin Perkuat Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
komentar
beritaTerbaru