Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia sebagai langkah memperkuat perlindungan peserta sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola program.
Dilansir dari laman Kemkes, evaluasi ini dilakukan setelah enam peserta internship meninggal dunia sepanjang tahun 2026.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes dr Yuli Farianti menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya para peserta internship.
Ia menegaskan bahwa setiap kasus telah diaudit dan diinvestigasi bersama tim lintas sektor sebagai dasar penyempurnaan penyelenggaraan program.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi 10.564 peserta Program Internsip Dokter Indonesia yang saat ini bertugas di berbagai daerah.
Pemeriksaan meliputi medical check-up (MCU), pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, serta skrining kesehatan jiwa.
Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan tersebut, seluruh peserta internship dibebastugaskan sementara mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Selama masa tersebut, peserta akan difokuskan menjalani pemeriksaan kesehatan hingga seluruh proses evaluasi selesai.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penilaian kondisi kesehatan peserta dan dievaluasi bersama pencapaian kompetensi melalui logbook.
Peserta yang dinyatakan sehat dan telah memenuhi target kompetensi dapat menyelesaikan program internship tanpa perpanjangan masa tugas.
Selain pemeriksaan kesehatan, Kemenkes juga memperkuat sistem pendampingan dengan meningkatkan komunikasi antara peserta, dokter pendamping, wahana, Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI), pemerintah daerah, hingga Kementerian Kesehatan.
Langkah ini diharapkan mampu mendeteksi lebih dini berbagai kendala yang dihadapi peserta selama menjalani internship.
Perbaikan tata kelola turut diperkuat melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu tanpa pemadatan jam kerja, pengaturan jadwal jaga, hak izin sakit, mekanisme pengaduan, pendampingan yang lebih intensif, serta sanksi bagi wahana maupun pendamping yang melanggar ketentuan.
Plt Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra menyatakan bahwa hasil evaluasi menunjukkan implementasi aturan di lapangan masih perlu diperkuat agar seluruh ketentuan dapat dijalankan secara konsisten dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Upaya penguatan tata kelola ini mendapat dukungan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dan Kolegium Psikiatri.
Ketiga organisasi tersebut menilai bahwa perlindungan terhadap dokter internship harus dilakukan secara menyeluruh melalui pengaturan jam kerja, pemantauan kesehatan fisik dan mental, serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan suportif.
Melalui evaluasi ini, Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas
Program Internsip Dokter Indonesia agar mampu menghasilkan dokter yang kompeten, terlindungi, dan siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. (R)
beritaTerkait
komentar