Plt Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra menyatakan bahwa hasil evaluasi menunjukkan implementasi aturan di lapangan masih perlu diperkuat agar seluruh ketentuan dapat dijalankan secara konsisten dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Upaya penguatan tata kelola ini mendapat dukungan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dan Kolegium Psikiatri.
Ketiga organisasi tersebut menilai bahwa perlindungan terhadap dokter internship harus dilakukan secara menyeluruh melalui pengaturan jam kerja, pemantauan kesehatan fisik dan mental, serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan suportif.
Melalui evaluasi ini, Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas
Program Internsip Dokter Indonesia agar mampu menghasilkan dokter yang kompeten, terlindungi, dan siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. (R)
beritaTerkait
komentar