Minggu, 26 Juli 2026

Menkes Tegaskan Rokok Elektrik Tak Lebih Aman, Berpotensi Jadi Media Penyalahgunaan Narkotika

Minggu, 26 Juli 2026 15:25 WIB
Menkes Tegaskan Rokok Elektrik Tak Lebih Aman, Berpotensi Jadi Media Penyalahgunaan Narkotika
Seminar Nasional HANI 2026 bertema "Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik" yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rokok elektrik bukan merupakan alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional.

Dilansir dari laman Kemkes, selain meningkatkan risiko berbagai penyakit tidak menular, rokok elektrik juga berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika, khususnya di kalangan anak dan remaja.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkes saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema "Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik" yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin.

Dalam paparannya, Menkes mengatakan bahwa salah satu mandat utama pemerintah di bidang kesehatan adalah meningkatkan angka harapan hidup sekaligus memperpanjang usia hidup sehat masyarakat. Menurutnya, target tersebut hanya dapat dicapai dengan mengendalikan berbagai faktor risiko penyebab penyakit, termasuk kebiasaan merokok.

"Target kita bukan hanya membuat masyarakat hidup lebih lama, tetapi juga hidup lebih sehat. Karena itu, kita harus mengendalikan faktor-faktor risiko utama penyebab penyakit, salah satunya adalah merokok," ujar Menkes.

Ia menjelaskan bahwa stroke, penyakit jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Ketiga penyakit tersebut memiliki keterkaitan erat dengan konsumsi produk tembakau.

Menkes mengajak masyarakat untuk berhenti merokok demi meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi risiko penyakit. Ia juga mengingatkan bahwa dampak rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga anggota keluarga yang menjadi perokok pasif.

"Kalau ingin hidup lebih panjang, ingin tetap sehat sampai usia lanjut dan bisa menikmati waktu bersama anak cucu, berhentilah merokok. Dampaknya bukan hanya kepada perokok, tetapi juga kepada anggota keluarga yang menjadi perokok pasif," katanya.

Lebih lanjut, Menkes menegaskan bahwa berdasarkan bukti ilmiah, rokok elektrik tidak lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Bahkan, sejumlah negara telah mengambil langkah melarang peredaran rokok elektrik sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

Selain ancaman terhadap kesehatan, rokok elektrik juga menjadi perhatian karena berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Menurut Menkes, perangkat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu masuk penyalahgunaan zat terlarang, terutama di kalangan generasi muda.

"Kementerian Kesehatan dan BNN memiliki pandangan yang sama. Rokok elektrik bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Sebagai bentuk perlindungan masyarakat, Kementerian Kesehatan terus memperkuat kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik melalui pengaturan zat adiktif, pembatasan peredaran dan penjualan, pengaturan iklan, hingga penguatan ketentuan kemasan produk.

"Posisi Kementerian Kesehatan jelas. Rokok elektrik sama buruknya dengan rokok konvensional karena sama-sama membahayakan kesehatan dan dapat memperpendek usia harapan hidup masyarakat," ujar Menkes.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika merupakan ancaman baru yang harus diantisipasi secara serius.

Menurutnya, meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja, ditambah kemudahan memodifikasi cairan (liquid) dengan berbagai zat psikoaktif, menjadi tantangan besar dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Karena itu, Suyudi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik.

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap pengendalian rokok elektrik dapat berjalan lebih efektif, tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari dampak zat adiktif, tetapi juga mencegah penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran narkotika demi menjaga kesehatan dan masa depan generasi muda Indonesia. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kemenkes, LKPP, dan Telkom Perkuat E-Katalog Kesehatan untuk Dorong Efisiensi Pengadaan Obat
Jumlah Dokter Jantung Intervensi Meningkat 3,2 Kali Lipat, Kemenkes Percepat Pemerataan Layanan Jantung
Kemenkes Tarik Investasi Takeda, Perkuat Hilirisasi Industri Kesehatan Nasional
Wamenkes: Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Percepatan Inovasi Kesehatan Nasional
Wamenkes: One Health Jadi Kunci Kemandirian dan Kedaulatan Kesehatan Indonesia
CKG Jangkau 59,6 Juta Peserta, Kini Berlanjut ke Tahap Pengobatan Penyakit Kronis
komentar
beritaTerbaru