"Posisi Kementerian Kesehatan jelas. Rokok elektrik sama buruknya dengan rokok konvensional karena sama-sama membahayakan kesehatan dan dapat memperpendek usia harapan hidup masyarakat," ujar
Menkes.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa penyalahgunaan
rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika merupakan ancaman baru yang harus diantisipasi secara serius.
Menurutnya, meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja, ditambah kemudahan memodifikasi cairan (liquid) dengan berbagai zat psikoaktif, menjadi tantangan besar dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, Suyudi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran
rokok elektrik.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap pengendalian rokok elektrik dapat berjalan lebih efektif, tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari dampak zat adiktif, tetapi juga mencegah penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran narkotika demi menjaga kesehatan dan masa depan generasi muda Indonesia. (R)
beritaTerkait
komentar