Selasa, 25 Agustus 2026

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 19:15 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi lainnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Dalam penggerebekan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi (PC), hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi," jelasnya.

Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr Untung Widyatmoko menilai kasus ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia.

"Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia," ujar Brigjen Pol Untung.

Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Perkuat Penanganan Karhutla, 72 Tersangka Diamankan hingga Agustus 2026
Polri Layani Kesehatan Pengungsi Gempa di Maumere
Polri Evakuasi Dua Warga Terdampak Gempa Palue dengan Jalur Udara
583 Polisi Kehutanan Ikuti Pendidikan Perdana di Pusdik Binmas Polri
AEROSAFER Pangan, Inovasi Polri Perkuat Ketahanan Pangan dari Udara
Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar
komentar
beritaTerbaru