Dalam penggerebekan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi (PC), hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi," jelasnya.
Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter
Polri Brigjen Pol Dr Untung Widyatmoko menilai kasus ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia.
"Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia," ujar Brigjen Pol Untung.
Saat ini,
Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. (R)
beritaTerkait
komentar