Senin, 11 Mei 2026

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 19:15 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi lainnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam penggerebekan yang dilakukan, Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online lintas negara.

"Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional," ujar Brigjen Pol Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu.

Menurutnya, praktik perjudian online internasional menjadi perhatian serius karena terus berkembang dan dijalankan secara terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," kata Brigjen Pol Wira.

Dari total 321 orang yang diamankan, terdiri atas 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

Polisi menyebut para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan operasional perjudian online. "Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online," ungkap Brigjen Pol Wira.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Dalam penggerebekan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi (PC), hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi," jelasnya.

Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr Untung Widyatmoko menilai kasus ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia.

"Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia," ujar Brigjen Pol Untung.

Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik, Survei IDM Capai 79,2 Persen
Irjen Pol Alberd TB Sianipar Dipromosikan Jadi Kapolda Kalbar
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Kelapa Gading
Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phishing Modus E-Tilang Palsu Segera Disidang
Turnamen Bulutangkis Pasukan Pelopor 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Soliditas Personel Brimob
Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Jaringan KKB di Yahukimo
komentar
beritaTerbaru