Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang beroperasi di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Dilansir dari laman Humas
Polri, dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sabu seberat lebih dari 18 kilogram, 30.000 butir ekstasi, serta ratusan etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini terungkap berkat pengembangan informasi dari masyarakat terkait aktivitas jaringan narkotika lintas negara yang diduga terhubung antara Indonesia dan Malaysia.
"Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan
peredaran gelap narkotika internasional, berikut barang bukti dalam jumlah besar," ujar Eko dalam keterangannya, Kamis.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AFK alias Adit, RAE, dan RT. Mereka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengendali lapangan. Penangkapan bermula dari Adit yang diamankan pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 23.17 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Dumai.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat sekitar 6 gram beserta alat isap. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penemuan satu unit mobil yang ditinggalkan di Jalan Duri-Dumai.
Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan barang bukti utama berupa 17 bungkus sabu dengan berat bruto 18.358 gram, 30.000 butir ekstasi berlogo "LV", serta 500 etomidate. Sehari kemudian, Senin (27/4/2026), tim kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni RAE dan RT, di sebuah hotel di Dumai.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus "tempel", yaitu menempatkan narkotika di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir.
Ketiganya diketahui berangkat dari Jambi menuju Dumai menggunakan dua mobil sewaan untuk menjemput barang tersebut. "Barang dipindahkan dari kendaraan lain ke mobil pelaku di lokasi yang telah ditentukan," kata Eko.
Saat hendak ditangkap, para tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga aparat memberikan tembakan peringatan guna melumpuhkan pergerakan mereka.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi para tersangka dikendalikan oleh seorang berinisial Ratumas Okta Cahyani yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia.
Pengendali tersebut memerintahkan distribusi narkotika ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Pulau Jawa dan Madura. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah dua kali menjalankan aksi serupa.
Pada pengiriman sebelumnya, mereka mengedarkan narkotika ke wilayah Jakarta Barat dengan imbalan sebesar Rp50 juta yang dibagi bersama.
Polisi memperkirakan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp60,9 miliar. Rinciannya, sabu senilai Rp33 miliar, ekstasi Rp12,3 miliar, serta etomidate sekitar Rp15,5 miliar.
Dari pengungkapan ini, diperkirakan lebih dari 106 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih terus mengembangkan kasus guna memburu pelaku lain yang terlibat serta mengungkap jaringan yang lebih luas. (R)
beritaTerkait
komentar