Polisi juga mengungkap bahwa aksi para tersangka dikendalikan oleh seorang berinisial Ratumas Okta Cahyani yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia.
Pengendali tersebut memerintahkan distribusi narkotika ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Pulau Jawa dan Madura. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah dua kali menjalankan aksi serupa.
Pada pengiriman sebelumnya, mereka mengedarkan narkotika ke wilayah Jakarta Barat dengan imbalan sebesar Rp50 juta yang dibagi bersama.
Polisi memperkirakan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp60,9 miliar. Rinciannya, sabu senilai Rp33 miliar, ekstasi Rp12,3 miliar, serta etomidate sekitar Rp15,5 miliar.
Dari pengungkapan ini, diperkirakan lebih dari 106 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih terus mengembangkan kasus guna memburu pelaku lain yang terlibat serta mengungkap jaringan yang lebih luas. (R)
beritaTerkait
komentar