Kamis, 11 Juni 2026

Korupsi Kepala Daerah Berulang, KPK Soroti Biaya Politik dan Sistem Pemilu

Minggu, 19 April 2026 15:25 WIB
Korupsi Kepala Daerah Berulang, KPK Soroti Biaya Politik dan Sistem Pemilu
Kajian Direktorat Monitoring KPK.
KPK mengidentifikasi sedikitnya enam celah dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, antara lain tingginya biaya politik, lemahnya integritas penyelenggara, proses kandidasi yang transaksional, mahalnya biaya pemenangan, indikasi suap terhadap penyelenggara, serta belum optimalnya penegakan hukum.

Sebagai upaya pencegahan, KPK merekomendasikan lima langkah strategis, yakni penguatan integritas penyelenggara pemilu, penataan ulang proses pencalonan partai politik, reformasi pembiayaan kampanye melalui dukungan negara, pembatasan penggunaan uang tunai, serta penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik.

Selain itu, penguatan aspek penegakan hukum dinilai penting melalui kejelasan norma dan perluasan subjek hukum agar memberikan efek jera serta menutup celah pelanggaran.

"Kami mendorong sistem pemilu dan pilkada dibangun di atas fondasi yang kuat dan jelas, sehingga dapat meminimalisir peluang korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pasca-elektoral," tutup Budi. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
KPK Soroti Praktik Pungli dan Gratifikasi dalam Penerimaan Murid Baru
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar, Masyarakat Bisa Ikut Open Bidding
KPK: Gratifikasi Ancam Integritas, Kesadaran Antikorupsi Harus Diperkuat
KPK Tanamkan Budaya Antikorupsi kepada Pelajar Lewat ACFFEST
KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dalam SPMB 2026
komentar
beritaTerbaru