Jumat, 18 September 2026

Korupsi Kepala Daerah Berulang, KPK Soroti Biaya Politik dan Sistem Pemilu

Minggu, 19 April 2026 15:25 WIB
Korupsi Kepala Daerah Berulang, KPK Soroti Biaya Politik dan Sistem Pemilu
Kajian Direktorat Monitoring KPK.
KPK mengidentifikasi sedikitnya enam celah dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, antara lain tingginya biaya politik, lemahnya integritas penyelenggara, proses kandidasi yang transaksional, mahalnya biaya pemenangan, indikasi suap terhadap penyelenggara, serta belum optimalnya penegakan hukum.

Sebagai upaya pencegahan, KPK merekomendasikan lima langkah strategis, yakni penguatan integritas penyelenggara pemilu, penataan ulang proses pencalonan partai politik, reformasi pembiayaan kampanye melalui dukungan negara, pembatasan penggunaan uang tunai, serta penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik.

Selain itu, penguatan aspek penegakan hukum dinilai penting melalui kejelasan norma dan perluasan subjek hukum agar memberikan efek jera serta menutup celah pelanggaran.

"Kami mendorong sistem pemilu dan pilkada dibangun di atas fondasi yang kuat dan jelas, sehingga dapat meminimalisir peluang korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pasca-elektoral," tutup Budi. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Tangkap 8 Tersangka Dugaan Suap di ATR/BPN
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar kepada Tiga Kementerian
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkot Bekasi untuk Atasi Banjir
KPK Pastikan Barang Rampasan Tak Laku Lelang Tetap Bisa Dimanfaatkan
KPK Perkuat Jejaring Guru Penggerak Integritas Lewat SATRIA 2026
Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 Capai 67,49 Persen
komentar
beritaTerbaru