Minggu, 19 April 2026

Korupsi Kepala Daerah Berulang, KPK Soroti Biaya Politik dan Sistem Pemilu

Minggu, 19 April 2026 15:25 WIB
Korupsi Kepala Daerah Berulang, KPK Soroti Biaya Politik dan Sistem Pemilu
Kajian Direktorat Monitoring KPK.
KPK mengidentifikasi sedikitnya enam celah dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, antara lain tingginya biaya politik, lemahnya integritas penyelenggara, proses kandidasi yang transaksional, mahalnya biaya pemenangan, indikasi suap terhadap penyelenggara, serta belum optimalnya penegakan hukum.

Sebagai upaya pencegahan, KPK merekomendasikan lima langkah strategis, yakni penguatan integritas penyelenggara pemilu, penataan ulang proses pencalonan partai politik, reformasi pembiayaan kampanye melalui dukungan negara, pembatasan penggunaan uang tunai, serta penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik.

Selain itu, penguatan aspek penegakan hukum dinilai penting melalui kejelasan norma dan perluasan subjek hukum agar memberikan efek jera serta menutup celah pelanggaran.

"Kami mendorong sistem pemilu dan pilkada dibangun di atas fondasi yang kuat dan jelas, sehingga dapat meminimalisir peluang korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pasca-elektoral," tutup Budi. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Perempuan Lansia Gaungkan Nilai Antikorupsi di KPK dalam Semangat Kartini
KPK Dorong Pemda Kampanye Antikorupsi Kreatif Lewat Pariwara 2026
KPK Tekankan Integritas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan
KPK Gelar Safari Keagamaan, Gaungkan Nilai Antikorupsi di Tiga Daerah
KPK Dorong Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Kampus
KPK Kawal Penguatan Tata Kelola APBD Kota Mojokerto, Efisiensi Anggaran Capai Rp43,8 Miliar
komentar
beritaTerbaru