KPK mengidentifikasi sedikitnya enam celah dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, antara lain tingginya biaya politik, lemahnya integritas penyelenggara, proses kandidasi yang transaksional, mahalnya biaya pemenangan, indikasi suap terhadap penyelenggara, serta belum optimalnya penegakan hukum.
Sebagai upaya pencegahan,
KPK merekomendasikan lima langkah strategis, yakni penguatan integritas penyelenggara pemilu, penataan ulang proses pencalonan partai politik, reformasi pembiayaan kampanye melalui dukungan negara, pembatasan penggunaan uang tunai, serta penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik.
Selain itu, penguatan aspek penegakan hukum dinilai penting melalui kejelasan norma dan perluasan subjek hukum agar memberikan efek jera serta menutup celah pelanggaran.
"Kami mendorong sistem pemilu dan pilkada dibangun di atas fondasi yang kuat dan jelas, sehingga dapat meminimalisir peluang
korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pasca-elektoral," tutup Budi. (R)
beritaTerkait
komentar