Jumat, 10 April 2026

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Ketegasan Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Jumat, 10 April 2026 07:12 WIB
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Ketegasan Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Dok/Humas Polri)

Jakarta (buseronline.com) - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah sepanjang 2025 hingga 2026.

Dilansir dari laman Humas Polri, apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga distribusi energi subsidi sesuai arahan pemerintah.

"Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara intensif di seluruh Indonesia. Sejumlah modus yang ditemukan antara lain penimbunan BBM subsidi, penggunaan kendaraan yang dimodifikasi untuk pengisian berulang, hingga pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi.

Ia menyebut, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari sinergi lintas sektor antara Polri, TNI, Kejaksaan, kementerian terkait, serta dukungan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan distribusi energi subsidi.

"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal. Subsidi harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," tegasnya.

Pertamina Patra Niaga juga menegaskan komitmennya dalam menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi 3 kg agar tetap sesuai ketentuan melalui pengawasan ketat terhadap mitra dan lembaga penyalur. Sanksi tegas pun akan diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan resmi, serta turut berperan aktif melaporkan indikasi penyimpangan melalui aparat penegak hukum maupun layanan Pertamina Contact Center 135. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Polri Bentuk Satgas Tertibkan Illegal Drilling di Sejumlah Wilayah
Kakorlantas Polri Hadiri Polantas Menyapa Bersama Driver Ojol di Banjarmasin
Pemprov Sumut Percepat Pembentukan Desa Antikorupsi, Target Enam Desa pada 2026
Pertamina Lampaui Target Penurunan Emisi Awal 2026, Perkuat Komitmen Energi Bersih
Pertamina NRE-CRecTech Jajaki Pengembangan Biometanol dari Biogas di Sei Mangkei
Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Evaluasi Total IUP di Kawasan Hutan
komentar
beritaTerbaru