Selasa, 26 Mei 2026

Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Antar Mantan Ipar Lewat Restorative Justice

Senin, 16 Februari 2026 01:12 WIB
Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Antar Mantan Ipar Lewat Restorative Justice
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi memimpin ekspose penghentian penuntutan perkara penganiayaan melalui restorative justice bersama jajaran di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Rabu (11/02/2026). (Dok/Kejaksaan)
Makassar (buseronline.com) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Keputusan tersebut diambil dalam ekspose virtual yang digelar, Rabu (11/02/2026) atas usulan dari Kejaksaan Negeri Makassar.

Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi jajaran Bidang Tindak Pidana Umum. Turut mengikuti secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, bersama jajaran.

Dilansir dari laman kejaksaan, perkara ini melibatkan dua orang yang memiliki hubungan kekerabatan sebagai mantan ipar, yakni H (42) dan AP (37). Keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah atas dugaan penganiayaan dan saling melaporkan ke pihak kepolisian.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WITA di Perumahan Discovery Malengkari, Kota Makassar. Insiden bermula saat AP mendatangi rumah mantan suaminya untuk mencari keberadaannya. Saat berbincang dengan seorang saksi di ujung perumahan, H keluar dari rumah dan meneriaki AP hingga terjadi pertengkaran.

Dalam keributan tersebut, H diduga menjambak rambut, menampar bagian mata kiri, serta mendorong AP hingga terjatuh. H juga melemparkan penutup tempat sampah ke arah wajah dan tempat sampah ke paha kiri AP. Akibatnya, AP mengalami luka memar pada kelopak mata dan rahang bawah serta luka lecet di leher.

Di sisi lain, AP melakukan perlawanan yang menyebabkan H mengalami luka memar pada pipi kanan akibat trauma tumpul. Atas kejadian itu, keduanya disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam ekspose tersebut, Kajati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan setelah kedua tersangka sepakat berdamai secara sukarela pada 3 Februari 2026.

Sejumlah pertimbangan menjadi dasar keputusan, di antaranya kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, luka yang dialami telah sembuh dan tidak mengganggu fungsi organ, serta adanya respons positif masyarakat terhadap upaya perdamaian guna memulihkan hubungan kekeluargaan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial, kedua pihak dikenakan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan fasilitas ibadah atau fasilitas umum di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Mengingat ini adalah kasus saling lapor antar keluarga, mekanisme RJ menjadi solusi terbaik untuk memulihkan keadaan tanpa harus berlanjut ke persidangan,” tegas Didik.

Kajati juga menginstruksikan agar administrasi persetujuan segera diproses ke Pengadilan Negeri setempat serta memerintahkan pembebasan para tersangka dari tahanan. Ia menegaskan agar seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan tanpa praktik transaksional. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kemenhub Perkuat Layanan Transportasi Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Wilayah 3T
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
Pertamina Tekankan Peran Strategis NOC dalam Menjaga Ketahanan Energi
Wamenkes Dante Dorong Deteksi Dini Lewat Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek
Semangat Literasi Tumbuh dari Perbatasan, Malinau Jadi Contoh Kolaborasi Pendidikan
Girona Resmi Terdegradasi dari La Liga, Elche Bertahan Usai Bermain Imbang
komentar
beritaTerbaru