Minggu, 19 Juli 2026

Polairud Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Terlarang di Pati

Sabtu, 18 Oktober 2025 04:16 WIB
Polairud Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Terlarang di Pati
Petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Tengah menyerahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah pesisir Juwana, Kabupaten Pati, Kamis (16/10/2025).
Pati (buseronline.com) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri mengapresiasi langkah cepat tim KP ALBATROS-3001 bersama Unit 1 Subdit Gakkum Polairud Polda Jawa Tengah yang berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah pesisir Pekuwon, Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (14/10/2025).

Dilansir dari laman Humas Polri, Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah mengatakan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polairud dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan ilegal.

“Operasi ini menunjukkan bahwa Polairud tidak hanya menjaga keamanan laut dari ancaman fisik, tetapi juga turut berperan dalam menekan peredaran obat terlarang yang berpotensi merusak generasi muda,” ujar Idil, Kamis.

Dalam operasi yang dipimpin Komandan Kapal Iptu Arief Pratama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (23) yang diduga sebagai penjual obat keras tanpa izin edar. Dari lokasi kejadian, ditemukan ribuan butir obat berbagai jenis yang siap diedarkan tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan kasus berawal dari pembuntutan terhadap dua saksi di sekitar Sungai Silugonggo. Saat diperiksa, keduanya kedapatan membawa satu paket obat keras berisi sepuluh butir yang dibeli dari kios di pinggir Jalan Ngebruk-Jekenen, Kecamatan Juwana, seharga Rp30.000 per paket.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan di kios dimaksud dan menemukan 1.841 butir obat keras berbagai jenis tanpa izin penjualan resmi. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke atas KP ALBATROS-3001 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita antara lain:

264 tablet Tramadol

876 tablet “Y”

281 tablet Dekstrometrofan

225 tablet Eksimer

195 tablet Trihexyphenidyl

2 unit telepon genggam

uang tunai sebesar Rp512.000.

Iptu Arief Pratama menjelaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi solid antara unsur patroli perairan Ditpolair Baharkam Polri dan Subdit Gakkum Polda Jawa Tengah.

“Kami terus berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran obat-obatan terlarang yang marak di wilayah pesisir. Operasi dilakukan dengan pendekatan intelijen dan patroli rutin untuk memastikan perairan tetap aman dari aktivitas ilegal,” tegas Arief.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2). Saat ini, perkara telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan tim KP ALBATROS-3001 menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam menjaga keamanan laut dan pesisir, sekaligus mempertegas komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
KPK Perkuat Sinergi APH dan Lembaga Pengawasan untuk Berantas Korupsi di Papua
Bobby Nasution Komit Revitalisasi Situs Megalitik Tetegewo di Nias Selatan
Zakiyuddin Ajak Kapolres Baru Perkuat Sinergi Wujudkan Belawan Aman dan Bebas Kriminalitas
Bobby Nasution Ajak Dubes Prancis Kunjungi Situs Megalitik Nias, Dorong Kerja Sama Pariwisata
Kominfo Kota Medan Ajak Mahasiswa Manfaatkan AI Secara Bijak dan Kritis
Wamenkes: One Health Jadi Kunci Kemandirian dan Kedaulatan Kesehatan Indonesia
komentar
beritaTerbaru