Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di dunia maya yang dilakukan melalui grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah dan Suka Duka”.
Dalam pengungkapan ini, polisi telah mengamankan enam orang pelaku di wilayah Jawa dan Sumatera.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Bersama para pelaku turut diamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto serta barang bukti lainnya,” ungkap Brigjen Trunoyudo dalam keterangan pers, Selasa.
Menurutnya, para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam pengelolaan dan aktivitas di dalam grup Facebook yang diketahui telah memiliki ribuan anggota tersebut.
Grup ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial karena kontennya yang dianggap sangat melampaui batas, terutama dalam hal eksploitasi anak di bawah umur.
Trunoyudo juga menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan para pelaku,” jelasnya.
Kasus ini memicu kemarahan publik. Banyak warganet mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku dan membongkar jaringan yang terlibat.
Grup “Fantasi Sedarah dan Suka Duka” dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan perlindungan terhadap anak di era digital.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, terutama yang menyasar anak-anak sebagai korban. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di media sosial demi mencegah kejahatan serupa terulang kembali. (R)
beritaTerkait
komentar