Kamis, 05 November 2026

Polri Resmi Larang Personel Gunakan Vape, Berlaku hingga di Luar Lingkungan Kerja

Kamis, 05 November 2026 13:00 WIB
Polri Resmi Larang Personel Gunakan Vape, Berlaku hingga di Luar Lingkungan Kerja
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

Dilansir dari laman Humas Polri, larangan tersebut berlaku tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga di luar lingkungan kerja.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat vape.

Menurutnya, peredaran narkotika saat ini tidak hanya menggunakan cara konvensional, tetapi juga mulai memanfaatkan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui cairan rokok elektrik.

"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, pada 1 November 2026.

Ia menjelaskan, perangkat vape terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

Johnny mengungkapkan, salah satu alasan pelarangan tersebut adalah adanya temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Ia menegaskan, Polri tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dari lingkungan internal institusi.

Larangan penggunaan vape tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Setiap personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," jelasnya.

Johnny menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, profesional, dan berintegritas.

Melalui aturan ini, seluruh personel diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat serta menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Polri menegaskan bahwa perang melawan narkotika membutuhkan komitmen berkelanjutan dari seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya never ending war against narcotics. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Satgas Damai Cartenz Ungkap Dua Video Kekerasan di Papua Rekaman Lama, Warga Diminta Waspada Hoaks
Polri Mutasi Lima Pati dan Pamen, Jabatan Kapusdokkes dan Kapuskeu Berganti
Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Propam Turun Tangan
Satgas Pangan Polri Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, 15 Ton Disita
Baharkam Polri Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Kesejahteraan Satpam
Baintelkam Polri Gandeng BNN dan UNAS, Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Transformasi SKCK
komentar
beritaTerbaru