Kamis, 05 November 2026

Polri Resmi Larang Personel Gunakan Vape, Berlaku hingga di Luar Lingkungan Kerja

Kamis, 05 November 2026 13:00 WIB
Polri Resmi Larang Personel Gunakan Vape, Berlaku hingga di Luar Lingkungan Kerja
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Larangan penggunaan vape tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Setiap personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," jelasnya.

Johnny menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, profesional, dan berintegritas.

Melalui aturan ini, seluruh personel diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat serta menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Polri menegaskan bahwa perang melawan narkotika membutuhkan komitmen berkelanjutan dari seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya never ending war against narcotics. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Satgas Damai Cartenz Ungkap Dua Video Kekerasan di Papua Rekaman Lama, Warga Diminta Waspada Hoaks
Polri Mutasi Lima Pati dan Pamen, Jabatan Kapusdokkes dan Kapuskeu Berganti
Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Propam Turun Tangan
Satgas Pangan Polri Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, 15 Ton Disita
Baharkam Polri Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Kesejahteraan Satpam
Baintelkam Polri Gandeng BNN dan UNAS, Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Transformasi SKCK
komentar
beritaTerbaru