Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
Dilansir dari laman Humas
Polri, larangan tersebut berlaku tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga di luar lingkungan kerja.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas
Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat
vape.
Menurutnya, peredaran narkotika saat ini tidak hanya menggunakan cara konvensional, tetapi juga mulai memanfaatkan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui cairan rokok elektrik.
"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat
vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, pada 1 November 2026.
Ia menjelaskan, perangkat vape terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
Johnny mengungkapkan, salah satu alasan pelarangan tersebut adalah adanya temuan penyalahgunaan
vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Ia menegaskan, Polri tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dari lingkungan internal institusi.
beritaTerkait
komentar