Selasa, 01 September 2026

Wali Kota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Camat Medan Timur dan Lurah Aur

Selasa, 01 September 2026 16:05 WIB
Wali Kota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Camat Medan Timur dan Lurah Aur
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Medan (buseronline.com) - Wali Kota Medan resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda SSTP dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan SAP MT.

Keduanya dijatuhi hukuman setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hukuman terhadap Fernanda ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tanggal 31 Agustus 2026. Dalam keputusan tersebut, Fernanda dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

Sementara itu, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K yang ditetapkan pada tanggal yang sama. Jenis hukumannya juga berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap SSTP MAP membenarkan penjatuhan hukuman disiplin tersebut.

"Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan," kata Subhan.

Namun, Subhan menjelaskan bahwa hukuman tersebut tidak otomatis berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.

Sesuai diktum keputusan, pelaksanaan hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak PNS yang bersangkutan menerima keputusan. Ketentuan yang sama berlaku apabila keputusan dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan.

Penjatuhan hukuman tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta melalui tahapan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan keputusan tersebut, Fernanda yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Timur kini dibebaskan dari jabatannya dan ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.

Sedangkan Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Subhan menegaskan, pemberian hukuman disiplin tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, kode etik, dan kode perilaku ASN.

"Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Subhan juga menekankan bahwa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana bukan berarti pemberhentian sebagai PNS. Fernanda dan Efrin tetap berstatus sebagai PNS serta tetap memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemko Medan berharap penegakan disiplin tersebut menjadi perhatian bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan kewajiban dan larangan sebagai ASN.

"Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan," pungkas Subhan.

Pemko Medan menyatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Bahas Penguatan Kerja Sama Berbagai Sektor
Wali Kota Medan Dukung Pemutaran Film “Djamin Setia Selamanya”
Wali Kota Medan Bebastugaskan Sementara Camat Medan Timur Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Lurah Aur Dinonaktifkan, Pemko Medan Tegaskan Komitmen Berantas Penyalahgunaan Wewenang ASN
Pangdam I/BB dan Wali Kota Medan Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Akhiri Akses Berbahaya Warga
Wakil Wali Kota Medan Hadiri Perayaan Hari Nasional Prancis, Dorong Kerja Sama di Berbagai Sektor
komentar
beritaTerbaru