Sabtu, 24 Oktober 2026

Wali Kota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Camat Medan Timur dan Lurah Aur

Selasa, 01 September 2026 16:05 WIB
Wali Kota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Camat Medan Timur dan Lurah Aur
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
"Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Subhan juga menekankan bahwa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana bukan berarti pemberhentian sebagai PNS. Fernanda dan Efrin tetap berstatus sebagai PNS serta tetap memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemko Medan berharap penegakan disiplin tersebut menjadi perhatian bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan kewajiban dan larangan sebagai ASN.

"Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan," pungkas Subhan.

Pemko Medan menyatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Wali Kota Medan Tekankan Pentingnya Kesiapan Mental Sambut Kelahiran Anak
Wali Kota Medan Tinjau Pembangunan Puskesmas Rengas Pulau, Target 31 Puskesmas Rampung Akhir Tahun
Wali Kota Medan Tawarkan Kopi Sumatra hingga Wisata Medis ke Korea Selatan
Wali Kota Medan Minta TPID Jangan Tunggu Harga Naik Baru Bertindak
Wali Kota Medan Minta Aspirasi Reses Segera Direalisasikan
Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Bahas Penguatan Kerja Sama Berbagai Sektor
komentar
beritaTerbaru