Sabtu, 17 Oktober 2026

Kabut Asap Selimuti Sumut, Pemko Medan Berlakukan PJJ untuk PAUD hingga SMP pada 16-21 Oktober 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:20 WIB
Kabut Asap Selimuti Sumut, Pemko Medan Berlakukan PJJ untuk PAUD hingga SMP pada 16-21 Oktober 2026
Disdikbud resmi memberlakukan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, di Kota Medan. Kebijakan ini berlaku mulai 16-21 Oktober 2026.

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, di Kota Medan.

Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 16 Oktober hingga Rabu, 21 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumut terkait penanganan dampak paparan kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumut.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari risiko gangguan kesehatan, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Melalui surat edaran resmi, Disdikbud Kota Medan menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan selama pelaksanaan PJJ.

Sekolah diminta mengimbau orang tua atau wali murid agar mengawasi anak-anaknya selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Peserta didik juga diimbau untuk tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta mengurangi aktivitas di luar ruangan guna meminimalkan paparan kabut asap.

Proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah. Para guru juga diinstruksikan untuk menyampaikan materi pembelajaran secara proporsional tanpa memberikan beban berlebihan kepada peserta didik.

Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola pelaksanaan PJJ secara daring. Namun, pengecualian diberikan kepada pegawai yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) atau kondisi kesehatan rentan sehingga diperbolehkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kabut Asap Selimuti Medan, Rico Waas Siapkan 1.800 Kotak Masker untuk Warga
Pendaftaran Calon Ketua PWI Sumut Periode 2026-2031 Dibuka 2-6 November
Wagub Sumut Dukung Perluasan 232 SPPG, Prioritaskan Wilayah 3T
Pemprov Sumut Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Karhutla dan Polusi Udara, Daerah Diminta Siaga
Bobby Nasution Gandeng Polda Sumut Berantas Narkoba dan Tingkatkan Keamanan Pariwisata
Bobby Nasution Perkuat Sinergi dengan Kejati Sumut, Bahas Evaluasi Pembangunan 2026 dan Rencana 2027
komentar
beritaTerbaru