Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, di Kota Medan.
Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 16 Oktober hingga Rabu, 21 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur
Sumut terkait penanganan dampak paparan
kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di
Sumut.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari risiko gangguan kesehatan, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Melalui surat edaran resmi, Disdikbud Kota Medan menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan selama pelaksanaan PJJ.
Sekolah diminta mengimbau orang tua atau wali murid agar mengawasi anak-anaknya selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Peserta didik juga diimbau untuk tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta mengurangi aktivitas di luar ruangan guna meminimalkan paparan kabut asap.
Proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah. Para guru juga diinstruksikan untuk menyampaikan materi pembelajaran secara proporsional tanpa memberikan beban berlebihan kepada peserta didik.
Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola pelaksanaan PJJ secara daring. Namun, pengecualian diberikan kepada pegawai yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) atau kondisi kesehatan rentan sehingga diperbolehkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
beritaTerkait
komentar