Sabtu, 17 Oktober 2026

Kabut Asap Selimuti Sumut, Pemko Medan Berlakukan PJJ untuk PAUD hingga SMP pada 16-21 Oktober 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:20 WIB
Kabut Asap Selimuti Sumut, Pemko Medan Berlakukan PJJ untuk PAUD hingga SMP pada 16-21 Oktober 2026
Disdikbud resmi memberlakukan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, di Kota Medan. Kebijakan ini berlaku mulai 16-21 Oktober 2026.
Kepala sekolah juga diwajibkan memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Pemko Medan menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan arahan dari pihak berwenang. Keputusan mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ atau kembalinya kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka akan diumumkan kemudian.

Di tengah kondisi kabut asap, masyarakat, khususnya warga sekolah, diimbau untuk tetap waspada dan menjaga kesehatan. Warga juga diminta menjaga daya tahan tubuh serta menggunakan masker apabila terpaksa melakukan aktivitas di luar rumah.

Kebijakan PJJ ini diharapkan dapat menjadi langkah perlindungan bagi peserta didik dan seluruh warga sekolah selama kondisi kualitas udara belum memungkinkan kegiatan pembelajaran berlangsung secara normal. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kabut Asap Selimuti Medan, Rico Waas Siapkan 1.800 Kotak Masker untuk Warga
Pendaftaran Calon Ketua PWI Sumut Periode 2026-2031 Dibuka 2-6 November
Wagub Sumut Dukung Perluasan 232 SPPG, Prioritaskan Wilayah 3T
Pemprov Sumut Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Karhutla dan Polusi Udara, Daerah Diminta Siaga
Bobby Nasution Gandeng Polda Sumut Berantas Narkoba dan Tingkatkan Keamanan Pariwisata
Bobby Nasution Perkuat Sinergi dengan Kejati Sumut, Bahas Evaluasi Pembangunan 2026 dan Rencana 2027
komentar
beritaTerbaru