Sabtu, 17 Oktober 2026

Kakorlantas Polri Tegaskan Pungli Ditindak Tegas, Personel Terbukti Melanggar Dicopot dari Tugas

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:55 WIB
Kakorlantas Polri Tegaskan Pungli Ditindak Tegas, Personel Terbukti Melanggar Dicopot dari Tugas
Kakorlantas Polri Brigjen Pol Dr Aries Syahbudin SIK SH MHum saat memberikan arahan Commander’s Wish kepada para Dirlantas Polda dan Kasatlantas di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Kakorlantas Polri Brigjen Pol Dr Aries Syahbudin SIK SH MHum menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan personel kepolisian.

Dilansir dari laman Humas Polri, personel yang terbukti melakukan pungli harus ditindak tegas, termasuk pencopotan dari tugas atau jabatan pada hari yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan arahan Commander's Wish kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, pada 15 Oktober 2026.

Dalam arahannya, Kakorlantas juga menekankan bahwa setiap pengaduan masyarakat (dumas) wajib ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP) secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian, tidak boleh dibiarkan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius, objektif, dan melalui mekanisme yang berlaku.

Arahan tersebut sejalan dengan Commander's Wish Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yang mengusung tagline "Polisi Bersama Masyarakat". Semangat ini menjadi landasan untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, humanis, dan bebas dari praktik pungli.

Selain menekankan penegakan disiplin, Kakorlantas menginstruksikan seluruh jajaran lalu lintas untuk mengoptimalkan pengaturan lalu lintas pada pagi hari, khususnya di titik rawan kemacetan, persimpangan, kawasan sekolah, dan jalur utama.

Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu mengantisipasi kepadatan arus kendaraan, mencegah potensi kecelakaan, serta memberikan pelayanan yang responsif dan humanis kepada para pengguna jalan.

Dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan penindakan pelanggaran lalu lintas, seluruh jajaran juga diminta memastikan persyaratan, prosedur, serta biaya resmi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Brigjen Aries Syahbudin Resmi Jabat Kakorlantas Polri, Lanjutkan Agenda Strategis Keselamatan Lalu Lintas
Kakorlantas Polri Dorong Sinergi Regulasi dan Penegakan Hukum Wujudkan Zero ODOL di Kalsel
Kakorlantas Polri: Keselamatan Lalu Lintas Merupakan Investasi Terbesar Bangsa
Kakorlantas Polri Tekankan Keselamatan Logistik dan Target Zero ODOL 2027 di Munas Aptrindo
Kakorlantas Polri Tekankan Profesionalisme dan Digitalisasi Pelayanan kepada Personel
komentar
beritaTerbaru