Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan oleh warga negara Malaysia ke tahap penyidikan.
Dilansir dari laman Humas Polri, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Johnny di Jakarta, pada 22 Oktober 2026.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan informasi dan mengungkap rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan
investasi tambang yang dilaporkan.
beritaTerkait
komentar