Jakarta (buseronline.com) - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap inisial TW, tersangka kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Dilansir dari laman Humas Polri, TW ditangkap saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 6 Oktober 2026.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Dirtipideksus
Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, TW sebelumnya berada di luar negeri saat proses penyidikan perkara berlangsung.
Penyidik kemudian melakukan pencegahan ke luar negeri dalam keadaan mendesak untuk memastikan tersangka dapat menjalani proses hukum.
"Informasi keberadaan tersangka diterima penyidik dari petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.00 WIB," kata Ade Safri.
TW diketahui tiba dari Seoul, Korea Selatan, menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA879.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim penyidik mendatangi area pemeriksaan imigrasi Terminal 3. Sekitar pukul 20.00 WIB, Tatang ditangkap.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang milik tersangka, di antaranya dua unit telepon seluler, paspor, KTP, serta tiket penerbangan rute Seoul-Jakarta.
Tatang kemudian dibawa ke Gedung Awaloedin Djamin, lantai 5, Subdit I
Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, TW ditahan di Rutan
Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni DCP alias PR, MT, dan TW.
Penyidik juga telah menyita sekitar 50.000 unit ponsel iPhone dan Android beserta berbagai komponennya. Barang bukti tersebut meliputi suku cadang, LCD, baterai, mesin, hingga komponen lainnya.
beritaTerkait
komentar