Jumat, 09 Oktober 2026

Bareskrim Tangkap TW, Tersangka Penyelundupan 50 Ribu Ponsel dari Korea Selatan

Jumat, 09 Oktober 2026 15:00 WIB
Bareskrim Tangkap TW, Tersangka Penyelundupan 50 Ribu Ponsel dari Korea Selatan
Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap inisial TW, tersangka kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Nilai barang bukti ponsel tersebut diperkirakan mencapai Rp250 miliar. Selain ponsel, penyidik menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai sekitar Rp3,075 miliar.

Dengan demikian, total nilai barang bukti yang telah diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp253,075 miliar.

Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya, DCP dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya terkait kegiatan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.

Ade Safri mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan pemberkasan terhadap TW sebelum berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Sita Lima Aset Kasus PT DSI Senilai Rp425 Miliar
Bobby Nasution Optimistis Kerja Sama Kesehatan Sumut-Korea Selatan Berdampak Positif
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas hingga Dubai
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan AI untuk Hindari Pemblokiran
Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis
Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online
komentar
beritaTerbaru