Sabtu, 24 Oktober 2026

Bareskrim Polri Usut Dugaan Penipuan Investasi Tambang yang Dilaporkan WN Malaysia

Sabtu, 24 Oktober 2026 11:35 WIB
Bareskrim Polri Usut Dugaan Penipuan Investasi Tambang yang Dilaporkan WN Malaysia
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan oleh warga negara Malaysia ke tahap penyidikan.

Dilansir dari laman Humas Polri, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Johnny di Jakarta, pada 22 Oktober 2026.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan informasi dan mengungkap rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan investasi tambang yang dilaporkan.

Johnny menjelaskan, penyidik saat ini masih berfokus pada pengumpulan alat bukti untuk memperjelas perkara tersebut. Proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh," jelasnya.

Polri menegaskan bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti.

Penyidik akan terus mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga kini, perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang tersebut masih dalam proses penyidikan. Penetapan langkah hukum berikutnya akan didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Polri Sita 6,4 Ton Beras Fortifikasi, Lima Merek Diduga Tak Sesuai Label
Medan dan Malaysia Perkuat Peluang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
Bareskrim Tangkap TW, Tersangka Penyelundupan 50 Ribu Ponsel dari Korea Selatan
Bareskrim Sita Lima Aset Kasus PT DSI Senilai Rp425 Miliar
Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Masih di Posisi Kedua
Indonesia Tahan Malaysia 0-0, Garuda Masih Berpeluang ke Final
komentar
beritaTerbaru