Kamis, 06 Agustus 2026

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi

Kamis, 06 Agustus 2026 06:28 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi
Para tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai DPO.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Di wilayah tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka YNS di sebuah hotel. Sementara itu, tersangka M juga berhasil ditangkap sebagai bagian dari jaringan yang sama.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua pelaku yang masih buron.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang," ujarnya.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan guna membongkar seluruh jaringan peredaran gelap narkotika serta menindak tegas setiap pihak yang terlibat.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Ekstasi, Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Medan-Riau
Bareskrim Polri Tangkap Sembilan Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan, Tiga DPO Diburu
Bareskrim Polri Tuntaskan Penyidikan Kasus Impor Ilegal Ponsel Bekas, Sita Barang Bukti Rp253 Miliar
Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT SJU Terkait Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Bareskrim Polri Gagalkan Pengiriman 10 Kilogram Ganja dari Padang ke Sidoarjo
komentar
beritaTerbaru