Kamis, 06 Agustus 2026

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi

Kamis, 06 Agustus 2026 06:28 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi
Para tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai DPO.

Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui Tim Subdirektorat IV berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dengan menyita barang bukti sebanyak 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara dua DPO yang masih diburu berinisial P dan BA.

"Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut," ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.

Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keempat kardus tersebut diduga berisi narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengawasan secara tertutup terhadap lokasi penyimpanan barang tersebut. Menjelang sore, saat air sungai mulai pasang, seorang pria terlihat mengambil keempat kardus dan memindahkannya ke sebuah perahu.

Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria berinisial I. Dari hasil pemeriksaan, I mengaku diperintahkan oleh tersangka AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.

Berbekal informasi itu, tim segera melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Ekstasi, Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Medan-Riau
Bareskrim Polri Tangkap Sembilan Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan, Tiga DPO Diburu
Bareskrim Polri Tuntaskan Penyidikan Kasus Impor Ilegal Ponsel Bekas, Sita Barang Bukti Rp253 Miliar
Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT SJU Terkait Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Bareskrim Polri Gagalkan Pengiriman 10 Kilogram Ganja dari Padang ke Sidoarjo
komentar
beritaTerbaru