Rabu, 05 Agustus 2026

Pemerintah Perluas Pengawasan Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi

Selasa, 04 Agustus 2026 14:50 WIB
Pemerintah Perluas Pengawasan Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman.

Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum memperluas pengawasan terhadap dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi di berbagai daerah.

Dilansir dari laman Kementan, langkah ini dilakukan untuk memberantas praktik curang yang diduga dilakukan sejumlah pelaku usaha dengan memanfaatkan label beras fortifikasi demi meraup keuntungan yang tidak wajar.

Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah saat ini serius membongkar praktik mafia beras yang diduga melibatkan perusahaan-perusahaan besar.

Menurutnya, potensi kerugian yang dialami konsumen akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp71 triliun, sedangkan potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan mencapai sekitar Rp56 triliun.

"Satgas Pangan yang melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung terus bergerak. Hingga saat ini telah ditetapkan 39 tersangka dari 38 perkara yang berkaitan dengan mafia beras," ujar Amran.

Ia menjelaskan, beras fortifikasi merupakan program pemerintah untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah dan anak-anak yang berisiko mengalami stunting.

Karena mendapat tambahan vitamin dan mineral, harga beras fortifikasi seharusnya tidak jauh berbeda dengan beras medium. Namun, pemerintah menemukan adanya produk beras fortifikasi yang dijual hingga Rp42 ribu per kilogram.

"Harga tersebut tidak masuk akal. Fortifikasi seharusnya menjadi solusi peningkatan gizi, bukan dijadikan alasan untuk menjual beras dengan harga yang sangat tinggi," tegasnya.

Hasil pengawasan sebelumnya menunjukkan terdapat 15 merek beras fortifikasi yang diperiksa. Dari hasil pengujian laboratorium, sekitar 80 persen sampel dinyatakan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol Hermawan, mengatakan fortifikasi merupakan inovasi yang baik dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, penyalahgunaan label fortifikasi untuk menaikkan harga atau mengaburkan mutu beras tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, setiap produk beras fortifikasi wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, memiliki legalitas lengkap, serta mencantumkan informasi kandungan gizi secara benar dan tidak menyesatkan.

Untuk memastikan hal tersebut, Bapanas bersama Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari asal bahan baku, proses produksi, fortifikasi, perizinan, mutu beras, hingga distribusi dan kewajaran harga jual.

Selain itu, pemerintah juga tengah mendalami dugaan adanya pelaku usaha yang mengubah beras medium atau premium menjadi produk berlabel fortifikasi hanya untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketersediaan beras medium dan premium di pasaran serta merugikan masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran berupa klaim gizi palsu, manipulasi mutu, pengoplosan, maupun pelabelan yang menyesatkan, pemerintah akan menghentikan peredaran produk, melakukan penarikan dari pasar, menjatuhkan sanksi administratif, hingga memproses pelaku secara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Bapanas, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan untuk memperluas pengawasan terhadap dugaan penyimpangan beras fortifikasi di wilayah Jawa Barat.

Pemeriksaan dilakukan terhadap produsen, penggilingan, pengemas, distributor hingga jaringan ritel. Selain menelusuri rantai distribusi, petugas juga memeriksa kesesuaian kandungan gizi, kebenaran informasi pada label, serta kewajaran harga jual.

Menurut Wirdhanto, pengawasan tersebut bertujuan melindungi konsumen sekaligus memastikan beras fortifikasi benar-benar memberikan manfaat gizi sesuai tujuan program pemerintah, bukan menjadi celah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

Ia menegaskan, setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Personel Korps Brimob Polri Sabet Medali di Kejuaraan Taekwondo Internasional Malaysia
Korbrimob Polri Juara I Beregu Kapolri Cup 2026 Usai Taklukkan Polda Jabar
Polri Perkuat Kesiapan Personel dan Teknologi Hadapi Ancaman Karhutla
Yusril dan Wakapolri Soroti Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Berantas Perdagangan Orang
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Empat Polwan Dapat Promosi Jabatan
Korlantas Polri Bahas Agenda Strategis Lalu Lintas Bersama Kantor Staf Presiden
komentar
beritaTerbaru