Kamis, 25 Juni 2026

KPK Tekankan Pentingnya Kolaborasi Hukum dan Akuntansi Forensik dalam Pembuktian Korupsi

Kamis, 25 Juni 2026 21:00 WIB
KPK Tekankan Pentingnya Kolaborasi Hukum dan Akuntansi Forensik dalam Pembuktian Korupsi
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono saat membuka Semiloka Nasional Legal Forensic Analysis 2026 yang digelar oleh Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia di The Hermitage Hotel Jakarta, Senin (22/6/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi antara profesi hukum dan akuntansi forensik guna mendukung penegakan hukum berbasis bukti.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, saat membuka Seminar Lokakarya (Semiloka) Nasional Legal Forensic Analysis 2026 yang digelar oleh Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia di The Hermitage Hotel Jakarta, Senin.

Dilansir dari laman KPK, mengusung tema "Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan", kegiatan tersebut menjadi forum strategis bagi para praktisi hukum, akuntan forensik, auditor, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat kompetensi serta membangun sinergi dalam mendukung proses peradilan yang lebih efektif.

Dalam paparannya, Agus Joko Pramono menekankan bahwa tantangan terbesar dalam penanganan perkara korupsi bukan hanya menemukan adanya kerugian negara, tetapi juga membuktikan bahwa kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku.

"Menemukan kerugian negara merupakan suatu hal, tetapi membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum adalah tantangan sesungguhnya," ujar Agus.

Menurutnya, perkembangan kejahatan korupsi, kejahatan ekonomi, dan sengketa keuangan yang semakin kompleks menuntut pendekatan yang lebih komprehensif.

Oleh karena itu, peran akuntan forensik menjadi sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.

Agus menjelaskan bahwa tugas akuntan forensik tidak berhenti pada perhitungan angka kerugian keuangan negara semata. Hasil analisis tersebut harus mampu menjelaskan hubungan sebab akibat secara logis dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.

"Akuntan forensik pada prinsipnya bukan sekadar menghitung kerugian keuangan. Angka-angka tersebut harus mampu bercerita secara logis di ruang sidang," katanya.

Ia juga menegaskan perlunya penguatan standar metodologi, etika profesi, serta pengembangan literatur yang dapat menjadi rujukan bersama bagi penegak hukum, advokat, auditor, dan akuntan forensik di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum DPP AAAFI, Jan Samuel Maringka, menilai tema yang diangkat dalam seminar sangat relevan dengan kebutuhan praktik hukum saat ini, khususnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan penerapan uji kausalitas dalam proses pembuktian.

"Kita mendorong agar integrasi hukum, perhitungan kerugian keuangan negara, dan uji kausalitas dalam proses peradilan dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Menurut Samuel, pendekatan berbasis uji kausalitas perlu terus diperkuat agar proses pembuktian berlangsung lebih objektif, transparan, dan menghasilkan putusan yang berkeadilan.

Hal senada disampaikan Ketua Panitia Semiloka AAAFI, Henoch Thomas. Ia mengingatkan pentingnya menjunjung prinsip keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.

"Audi alteram partem atau dengarkan juga pihak lain. Prinsip tersebut merupakan salah satu dasar keadilan yang perlu terus dipegang," katanya.

Semiloka Nasional Legal Forensic Analysis 2026 juga menghadirkan narasumber dari berbagai institusi aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, serta kalangan akademisi.

Kegiatan ditutup dengan diskusi panel bersama praktisi dan pengamat hukum serta akuntansi forensik guna memperkaya perspektif dalam pengembangan forensic legal analysis di Indonesia.

Di tengah meningkatnya kompleksitas tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi, KPK menilai penguatan kolaborasi lintas profesi menjadi langkah penting untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih akurat, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan perlindungan optimal terhadap keuangan negara. (R)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
KPK Dorong Dunia Usaha Perkuat Integritas, 521 Pelaku Usaha Terjerat Korupsi sejak 2004
KPK Luncurkan Program “KPK Mengajar” di NTB dan NTT untuk Tanamkan Nilai Integritas Sejak Dini
KPK Dorong Kampanye Antikorupsi Lebih Kreatif Lewat Webinar Pariwara 2026
Pati Gelar Pendidikan Antikorupsi di SMP Negeri 1 Juwana
Halte “Setiabudi Integritas” Diresmikan, Jadi Media Edukasi Nilai Antikorupsi di Ruang Publik Jakarta
KPK dan OJK Perbarui MoU, Perkuat Pengawasan Keuangan Digital dan Kripto
komentar
beritaTerbaru