Sabtu, 18 Juli 2026

KPK Siapkan Strategi Hadapi KUHP Baru, Penanganan Korupsi Dipastikan Tetap Kuat

Jumat, 29 Mei 2026 09:14 WIB
KPK Siapkan Strategi Hadapi KUHP Baru, Penanganan Korupsi Dipastikan Tetap Kuat
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat membuka kegiatan Knowledge Management Day bertajuk Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Selain itu, KUHP Baru juga membuka ruang penguatan penindakan korporasi melalui mekanisme strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Melalui pendekatan tersebut, korporasi yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana denda hingga Rp50 miliar tanpa perlu membuktikan kesalahan personal secara individual.

Sebagai informasi, KUHP Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mereformasi arsitektur hukum pidana Indonesia secara signifikan. Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 hadir sebagai instrumen penyelarasan nasional terhadap berbagai undang-undang sektoral yang sebelumnya masih menggunakan standar lama.

Sejak 2 Januari 2026, penyesuaian ancaman pidana dan sistem denda nasional mulai diberlakukan secara serentak guna menghapus disparitas penegakan hukum antar sektor.

KPK memastikan seluruh perubahan tersebut tengah diterjemahkan ke dalam panduan dan mitigasi internal agar tidak menimbulkan kekosongan maupun celah hukum dalam penanganan perkara korupsi.

Meski berbagai potensi perubahan, termasuk kemungkinan turunnya ancaman pidana minimal pada pasal tertentu, masih terus dikaji, KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan penegakan hukum terhadap korupsi tetap berjalan kuat, konsisten, dan tanpa keraguan di tengah era baru hukum pidana nasional. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Bekali Jurnalis Pemahaman Komprehensif tentang Pemberantasan Korupsi
KPK Dorong Kementerian PU Perkuat Tata Kelola dan Integritas Pembangunan Infrastruktur
KPK dan KPPU Perkuat Sinergi Cegah Korupsi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab dalam Kasus Dugaan Pemerasan
KPK: Kampanye Antikorupsi Tak Diukur dari Viralitas, tetapi Perubahan Nyata di Masyarakat
KPK Perkuat Kapasitas Penyuluh Antikorupsi Lewat Pelatihan Public Speaking
komentar
beritaTerbaru