Rabu, 27 Mei 2026

Menkeu Tetapkan SBM 2026, Fokus Efisiensi Tanpa Korbankan Efektivitas Anggaran

Selasa, 03 Juni 2025 12:12 WIB
Menkeu Tetapkan SBM 2026, Fokus Efisiensi Tanpa Korbankan Efektivitas Anggaran
Direktur Sistem Penganggaran DJA Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, memberikan penjelasan dalam media briefing terkait penetapan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Jakarta (buseronline.com) - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.


Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) berlangsung secara efisien dan efektif, sejalan dengan kondisi riil pasar dan arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Lisbon Sirait menegaskan bahwa kebijakan SBM 2026 disusun dengan prinsip efisiensi biaya tanpa mengorbankan pencapaian output.


"Standar ini kita bentuk berdasarkan satuan biaya yang paling efisien tanpa mengorbankan efektivitas dari penggunaan anggaran. Artinya, outputnya tetap tercapai dengan biaya yang cukup memadai," ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Senin.


Kebijakan SBM tahun 2026 ini mengalami sejumlah penyesuaian dibanding tahun sebelumnya. Beberapa perubahan penting meliputi:


1. Penghapusan Satuan Biaya


Satuan biaya komunikasi dihapus karena pandemi Covid-19 telah berakhir, sehingga kebijakan pemberiannya dianggap tidak relevan lagi.


Uang harian rapat full day juga dihapus, melanjutkan penghapusan uang harian rapat half day yang telah berlaku sejak tahun anggaran 2025.


Rapat luar kantor kini hanya boleh dilakukan untuk kebutuhan yang benar-benar penting, dengan preferensi pada rapat daring dan pemanfaatan fasilitas negara.


2. Penyederhanaan dan Penurunan Besaran Biaya


Honorarium pengelola keuangan diturunkan hingga 38%, termasuk bagi penanggung jawab pengelola keuangan, pengelola pengadaan barang/jasa, dan penerima PNBP.


Biaya transportasi lokal dan antar moda (bandara, stasiun, pelabuhan) serta wilayah Jabodetabek diturunkan rata-rata 10%, dan dibayarkan secara lumpsum.


3. Penambahan Satuan Biaya Baru


Ditetapkan satuan biaya untuk uang harian magang mahasiswa bagi mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L.


Tujuannya adalah mendukung penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan kesiapan SDM menghadapi dunia kerja.


4. Penyesuaian Besaran Berdasarkan Survei BPS


Besaran sejumlah satuan biaya disesuaikan berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), meliputi:


Biaya rapat (paket meeting)


Transportasi antar wilayah (darat, laut, udara)


Harga barang dan jasa, seperti sewa, pemeliharaan gedung, dan kendaraan operasional.


Penetapan SBM ini disebut sebagai salah satu pilar penting dalam mencapai efisiensi alokasi anggaran (allocation efficiency).


Pemerintah berharap, melalui kebijakan SBM yang semakin berkualitas, proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran di K/L dapat lebih tepat sasaran, tidak hanya berfokus pada capaian output, tetapi juga memperhatikan efisiensi input yang digunakan. (R)

Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
SC Paderborn 07 Promosi ke Bundesliga, VfL Wolfsburg Terdegradasi Setelah 29 Musim
FIFA dan PSSI Gelar Kampanye “Be Active” untuk Dorong Gaya Hidup Sehat Anak
Pertamina Perkuat Transformasi Digital Berbasis AI, Targetkan EBITDA US$300 Juta pada 2027
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Fokus Penegakan Hukum Digital lewat ETLE
Uzbekistan Umumkan Skuad Sementara untuk Piala Dunia 2026
Bupati Taput Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Lahan Hunian Korban Bencana di Adian Koting
komentar
beritaTerbaru