Rabu, 22 Juli 2026

Lelang SBSN: Pemerintah Targetkan Perolehan Rp10 Triliun

Rabu, 30 April 2025 12:31 WIB
Lelang SBSN: Pemerintah Targetkan Perolehan Rp10 Triliun
Ilustrasi aktivitas investor saat mengikuti lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) secara daring. (Dok/Kemenkeu)
Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (29/4/2025), dengan target indikatif sebesar Rp10 T.

Lelang ini bertujuan untuk memenuhi sebagian dari kebutuhan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan dalam keterangan resminya bahwa lelang akan mencakup tujuh seri SBSN, yaitu dua seri Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPNS) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Adapun setelmen dijadwalkan pada 2 Mei 2025.

Berikut rincian seri SBSN yang ditawarkan:

1. SPNS13102025 (reopening) – Jatuh tempo 13 Oktober 2025, imbalan: diskonto

2. SPNS12012026 (reopening) – Jatuh tempo 12 Januari 2026, imbalan: diskonto

3. PBS003 (reopening) – Jatuh tempo 15 Januari 2027, imbalan tetap 6,00%

4. PBS030 (reopening) – Jatuh tempo 15 Juli 2028, imbalan tetap 5,875%

5. PBS034 (reopening) – Jatuh tempo 15 Juni 2039, imbalan tetap 6,50%

6. PBS039 (reopening) – Jatuh tempo 15 Juni 2041, imbalan tetap 6,625%

7. PBS038 (reopening) – Jatuh tempo 15 Desember 2049, imbalan tetap 6,875%

Seluruh seri SBSN tersebut menggunakan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN 2025 dan Barang Milik Negara (BMN).

Alokasi pembelian non-kompetitif untuk SPNS maksimal 99% dari jumlah dimenangkan, sedangkan untuk seri PBS ditetapkan maksimal 30%. Pemerintah juga membuka kemungkinan memenangkan penawaran hingga 200% dari target indikatif.

Lelang akan dilakukan secara terbuka menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia selaku agen lelang, dengan metode harga beragam (multiple price). Penawaran hanya dapat diajukan melalui Dealer Utama yang telah disetujui Kementerian Keuangan.

Dealer utama yang berpartisipasi meliputi bank-bank besar seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank Syariah Indonesia, HSBC Indonesia, CIMB Niaga, serta sejumlah sekuritas dan lembaga keuangan lainnya seperti Mandiri Sekuritas, Bahana Sekuritas, Trimegah Sekuritas, hingga Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen dalam mengembangkan instrumen keuangan syariah yang berkelanjutan dan menarik minat investor dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Mahasiswa dan Dosen PBSI UNIKA Medan Tanam Pohon, Wujudkan Nilai Kepramukaan dan Kepedulian Lingkungan
Pemerintah Percepat Pengembangan Kendaraan Listrik, Siapkan Pabrik Motor Listrik Nasional
PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Instrumen Strategis Perkuat Ekonomi Desa
Kapolres Samosir Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Illegal Logging dan Judi
Pemkab Garut Gandeng UPI Latih 400 Guru Tingkatkan Kompetensi Literasi dan Numerasi
komentar
beritaTerbaru