"Rakor ini menjadi langkah awal yang penting untuk menyamakan arah, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap program yang direncanakan dapat berjalan efektif hingga tingkat kabupaten/kota," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha mengatakan sejumlah langkah awal telah dilakukan sebelum diterbitkannya Keputusan Gubernur tentang GTRA. Langkah tersebut meliputi konsultasi, pembentukan tim, penyusunan rencana kerja, hingga penetapan fokus lokasi.
Ke depan, tim GTRA akan melakukan pendataan dan survei lapangan bersama terhadap subjek dan objek reforma agraria untuk mendukung penataan aset dan penyelesaian konflik agraria.
Tim GTRA Provinsi Sumut juga akan memberikan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN terkait penyelesaian sengketa dan konflik agraria di Sumatera Utara.
Selain itu, GTRA akan menyusun daftar hasil penataan aset dan penataan akses secara by name by address, daftar permasalahan pelaksanaan reforma agraria, serta laporan akhir tahun untuk disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN. (P3)
beritaTerkait
komentar