Senin, 11 Mei 2026

Kemendikdasmen Perkuat Transparansi dan Daya Tampung dalam SPMB 2026/2027

Senin, 11 Mei 2026 09:55 WIB
Kemendikdasmen Perkuat Transparansi dan Daya Tampung dalam SPMB 2026/2027
Gogot Suharwoto.
"SPMB, 'S'-nya sistem, bukan seleksi. Pemerintah pusat hingga daerah wajib memastikan semua anak yang ingin melanjutkan pendidikan memiliki tempat," tegas Gogot dilansir dari laman Kemendikdasmen.

Sebagai upaya mencegah praktik penambahan daya tampung di luar prosedur, Kemendikdasmen akan menerapkan sistem penguncian data di Dapodik setelah juknis dan daya tampung ditetapkan pemerintah daerah.

"Prinsipnya jelas: tertib, transparan, dan akuntabel. Begitu sudah ada tanda tangan juknis dan kami menerima laporannya, langsung kami kunci di Dapodik. Jadi, tidak ada lagi praktik jual beli kursi," katanya.

Di akhir pernyataannya, Gogot menyampaikan pemerintah daerah kini diperbolehkan menambahkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian pada jalur prestasi, berdampingan dengan nilai rapor tanpa adanya ketentuan baku mengenai bobot nilai.

"Skor TKA maupun prestasi akademik lainnya diserahkan pengaturannya kepada daerah. Kami tidak mematok berapa skor atau bobotnya," pungkasnya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bupati Semarang Pastikan SPMB 2026 Bersih dari Titipan dan Pungli
Kemendikdasmen Luncurkan Buku Saku 7 KAIH dan Album Lagu Kicau
Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Inklusif Lewat Pelatihan Guru, Dorong Kolaborasi Nasional
Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Guru Pendidikan Inklusif untuk Perkuat Layanan Setara
Revitalisasi Sekolah di Magelang Berdampak Nyata, Fasilitas Makin Layak dan Pembelajaran Lebih Optimal
Kemendikdasmen Gelar Dialog Pendidikan Indonesia-Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
komentar
beritaTerbaru