Rabu, 30 September 2026

Kemendikdasmen Perkuat Transparansi dan Daya Tampung dalam SPMB 2026/2027

Senin, 11 Mei 2026 09:55 WIB
Kemendikdasmen Perkuat Transparansi dan Daya Tampung dalam SPMB 2026/2027
Gogot Suharwoto.
"SPMB, 'S'-nya sistem, bukan seleksi. Pemerintah pusat hingga daerah wajib memastikan semua anak yang ingin melanjutkan pendidikan memiliki tempat," tegas Gogot dilansir dari laman Kemendikdasmen.

Sebagai upaya mencegah praktik penambahan daya tampung di luar prosedur, Kemendikdasmen akan menerapkan sistem penguncian data di Dapodik setelah juknis dan daya tampung ditetapkan pemerintah daerah.

"Prinsipnya jelas: tertib, transparan, dan akuntabel. Begitu sudah ada tanda tangan juknis dan kami menerima laporannya, langsung kami kunci di Dapodik. Jadi, tidak ada lagi praktik jual beli kursi," katanya.

Di akhir pernyataannya, Gogot menyampaikan pemerintah daerah kini diperbolehkan menambahkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian pada jalur prestasi, berdampingan dengan nilai rapor tanpa adanya ketentuan baku mengenai bobot nilai.

"Skor TKA maupun prestasi akademik lainnya diserahkan pengaturannya kepada daerah. Kami tidak mematok berapa skor atau bobotnya," pungkasnya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kemendikdasmen dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Siswa melalui Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Dorong Transformasi Layanan BK di Sekolah
Kemendikdasmen Perluas Akses Pelatihan Guru di Tengah Perkembangan AI
Kemendikdasmen Perkuat Diplomasi Indonesia-Prancis Lewat Bahasa dan Sastra
Kemendikdasmen Fasilitasi 32.828 Guru Lanjut S1/D4 pada 2026
Pembelajaran STEM Dorong Siswa Ciptakan Solusi bagi Persoalan Lingkungan
komentar
beritaTerbaru