"SPMB, 'S'-nya sistem, bukan seleksi. Pemerintah pusat hingga daerah wajib memastikan semua anak yang ingin melanjutkan pendidikan memiliki tempat," tegas Gogot dilansir dari laman
Kemendikdasmen.
Sebagai upaya mencegah praktik penambahan daya tampung di luar prosedur,
Kemendikdasmen akan menerapkan sistem penguncian data di Dapodik setelah juknis dan daya tampung ditetapkan pemerintah daerah.
"Prinsipnya jelas: tertib, transparan, dan akuntabel. Begitu sudah ada tanda tangan juknis dan kami menerima laporannya, langsung kami kunci di Dapodik. Jadi, tidak ada lagi praktik jual beli kursi," katanya.
Di akhir pernyataannya, Gogot menyampaikan pemerintah daerah kini diperbolehkan menambahkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian pada jalur prestasi, berdampingan dengan nilai rapor tanpa adanya ketentuan baku mengenai bobot nilai.
"Skor TKA maupun prestasi akademik lainnya diserahkan pengaturannya kepada daerah. Kami tidak mematok berapa skor atau bobotnya," pungkasnya. (R)
beritaTerkait
komentar