Sabtu, 27 Juni 2026

Kemendikdasmen Perkuat Transparansi dan Daya Tampung dalam SPMB 2026/2027

Senin, 11 Mei 2026 09:55 WIB
Kemendikdasmen Perkuat Transparansi dan Daya Tampung dalam SPMB 2026/2027
Gogot Suharwoto.
"SPMB, 'S'-nya sistem, bukan seleksi. Pemerintah pusat hingga daerah wajib memastikan semua anak yang ingin melanjutkan pendidikan memiliki tempat," tegas Gogot dilansir dari laman Kemendikdasmen.

Sebagai upaya mencegah praktik penambahan daya tampung di luar prosedur, Kemendikdasmen akan menerapkan sistem penguncian data di Dapodik setelah juknis dan daya tampung ditetapkan pemerintah daerah.

"Prinsipnya jelas: tertib, transparan, dan akuntabel. Begitu sudah ada tanda tangan juknis dan kami menerima laporannya, langsung kami kunci di Dapodik. Jadi, tidak ada lagi praktik jual beli kursi," katanya.

Di akhir pernyataannya, Gogot menyampaikan pemerintah daerah kini diperbolehkan menambahkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian pada jalur prestasi, berdampingan dengan nilai rapor tanpa adanya ketentuan baku mengenai bobot nilai.

"Skor TKA maupun prestasi akademik lainnya diserahkan pengaturannya kepada daerah. Kami tidak mematok berapa skor atau bobotnya," pungkasnya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kemendikdasmen Perkuat Ketahanan Siber Pendidikan melalui Bug Bounty 2026
Kemendikdasmen Tekankan Keseimbangan Digitalisasi dan Pembelajaran Konvensional
Kemendikdasmen Hadirkan Listrik dan Internet Starlink untuk Sekolah di Nias Utara
Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Berkelanjutan untuk Siapkan Generasi Peduli Lingkungan
Kemendikdasmen Percepat Pemulihan Pendidikan Pascabencana di Sumatera
Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Berkelanjutan Melalui Pembelajaran Berbasis Lingkungan
komentar
beritaTerbaru