Melalui surat edaran tersebut, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengajak ASN di lingkungan kerjanya untuk turut serta dalam pelaksanaan
Gemar dan
GAMAS.
Pemprov Jateng juga memberikan fleksibilitas waktu bagi ASN yang berstatus ayah atau wali ayah agar dapat meluangkan waktu mengambil rapor maupun mengantar anak ke sekolah. Selain itu, surat edaran juga disampaikan kepada bupati dan wali kota di 35 kabupaten/kota di
Jawa Tengah.
Mereka diminta menginstruksikan satuan pendidikan untuk mengimbau ayah atau wali ayah peserta didik hadir secara langsung saat pengambilan rapor dan mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah dalam memperkuat ketahanan keluarga dan mengurangi fenomena fatherless melalui peningkatan peran ayah dalam kehidupan anak. (R)
beritaTerkait
komentar