Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumut memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Hal tersebut disampaikan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Ahli Madya Biro PBJ Sumut,
Ubaidillah, dalam temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Kamis.
Menurut Ubaidillah, seluruh proses seleksi penyedia dilakukan melalui sistem pengadaan elektronik yang memberikan kesempatan yang sama bagi setiap peserta untuk mengikuti proses tender. Sistem tersebut juga memungkinkan seluruh tahapan dan hasil evaluasi yang dilakukan kelompok kerja (Pokja) dipantau secara terbuka.
"Tidak ada intervensi pihak tertentu. Seluruh proses seleksi dijalankan melalui sistem. Setiap peserta memiliki hak yang sama untuk memasukkan penawaran dan tahapan proses dapat dipantau secara transparan," ujarnya.
Selain menjelaskan mekanisme pengadaan, Biro PBJ Sumut juga memaparkan perkembangan sejumlah proyek infrastruktur strategis yang telah memasuki tahap pelaksanaan.
Di antaranya peningkatan struktur Jalan Provinsi pada ruas perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nilai lebih dari Rp71 miliar, serta peningkatan struktur jalan pada ruas lainnya dengan nilai sekitar Rp70 miliar.
Ubaidillah mengatakan proyek-proyek tersebut menjadi prioritas pemerintah daerah mengingat kondisi jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Melalui peningkatan infrastruktur tersebut, pemerintah berharap dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, PPBJ Ahli Madya Biro PBJ Sumut, Jendry Simon Napitupulu, menyampaikan optimisme bahwa proses pengadaan barang dan jasa dapat diselesaikan sesuai jadwal. Ia menjelaskan, untuk pekerjaan
infrastruktur dengan masa pelaksanaan enam bulan, progres tender telah mencapai hampir 90 persen. Sedangkan pekerjaan dengan masa pelaksanaan tiga hingga empat bulan telah mencapai sekitar 75 persen.
Menurut Jendry, sempat terjadi kendala akibat restrukturisasi organisasi perangkat daerah, khususnya pada Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Namun setelah perangkat organisasi terbentuk dan paket pekerjaan masuk ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), proses pengadaan kembali berjalan normal.
"Ada kendala kemarin terkait restrukturisasi organisasi OPD, tetapi sekarang paket-paket pekerjaannya sudah ada di SiRUP. Mudah-mudahan proses pembangunannya juga sudah bisa rampung di bulan November dan Desember nanti," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Jendry juga menjelaskan penerapan ketentuan baru pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Aturan tersebut memperluas batas nilai penunjukan langsung untuk pekerjaan konstruksi menjadi maksimal Rp400 juta, meningkat dari sebelumnya Rp200 juta.
beritaTerkait
komentar