Selain itu, batas maksimal penunjukan langsung untuk jasa konsultansi ditetapkan sebesar Rp100 juta dan jasa lainnya sebesar Rp200 juta. Pemerintah juga memperkuat penggunaan sistem elektronik dalam proses pengadaan, termasuk kewajiban menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk pengadaan langsung di atas Rp50 juta.
"Kalau untuk pekerjaan cepat itu dilaksanakan karena ada bencana alam, tujuannya untuk efisiensi serta percepatan proyek," ujar Jendry.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Biro PBJ Sumut, Yudha Prastya, mengungkapkan bahwa berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026 terdapat 3.145 paket pekerjaan dengan metode penunjukan langsung dengan total nilai mencapai Rp531 miliar.
Hingga Mei 2026, realisasi pengadaan melalui metode tersebut telah mencapai 464 paket atau sekitar 34 persen dengan nilai Rp184 miliar. Dari jumlah tersebut, enam perangkat daerah telah mencatatkan realisasi di atas 75 persen, sementara 37 perangkat daerah lainnya masih berada di bawah 25 persen.
Pemprov Sumut berharap percepatan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek strategis dapat mendukung peningkatan kualitas infrastruktur serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di berbagai wilayah Sumut. (P3)
beritaTerkait
komentar