Jumat, 23 Oktober 2026

Pemprov Sumut Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 21.119 Pekerja Rentan

Jumat, 23 Oktober 2026 18:15 WIB
Pemprov Sumut Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 21.119 Pekerja Rentan
Kepala Disnaker Sumut, Illyan Chandra Simbolon dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di lobi Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (16/10/2026).

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja rentan sepanjang 2026. Program ini menyasar pekerja sektor informal berpenghasilan rendah yang tidak memiliki upah tetap.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan perlindungan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja yang membutuhkan.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di lobi Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, pada 16 Oktober 2026.

Menurut Illyan, pekerja rentan merupakan kelompok pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap dan berpendapatan jauh di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Kelompok tersebut antara lain buruh tani, buruh nelayan, buruh peternakan, tukang bangunan, tukang kayu, dan tukang cukur. Pekerja pelayanan masyarakat di rumah ibadah, seperti imam masjid, guru mengaji, marbot, dan guru sekolah minggu, juga termasuk dalam kategori pekerja rentan.

Untuk mendukung program tersebut, Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran sebesar Rp709,22 juta dari APBD dan lebih dari Rp3,49 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Melalui pembiayaan tersebut, para pekerja memperoleh perlindungan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Illyan menjelaskan, program ini memberikan perlindungan finansial bagi keluarga pekerja apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Untuk peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp70 juta tanpa batasan masa kepesertaan, ditambah bantuan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak.

Sementara itu, santunan kematian bukan akibat kecelakaan kerja mencapai Rp42 juta bagi peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal tiga bulan.

Mengingat masih banyak pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan, Disnaker Sumut juga menyiapkan skema pembiayaan alternatif melalui kerja sama dengan sektor swasta.

Salah satu upaya yang direncanakan adalah membentuk forum Corporate Social Responsibility (CSR) bersama BPJS Ketenagakerjaan. Forum tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan swasta berpartisipasi dalam pembiayaan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Selain itu, Disnaker Sumut mengusulkan alokasi khusus dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk memperluas cakupan perlindungan.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pendapatan Sumut dalam P-APBD 2026 Naik Jadi Rp12,955 Triliun
Pemprov Sumut Targetkan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias Rampung 31 Oktober 2026
Pemprov Jabar Gelar Pelatihan Empat Bahasa Asing Gratis bagi Warga Desa Mulai November 2026
Pemprov Sumut Perkuat Akses Hukum hingga Desa, 713 dari 800 Kasus Berhasil Diselesaikan
Pemprov Sumut Targetkan 5.395 Kegiatan Pembangunan Rampung 26 Desember 2026
Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD
komentar
beritaTerbaru