"Dengan jumlah pekerja rentan yang masih banyak, saat ini kami akan membentuk forum CSR bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari alternatif sumber pembiayaan dari swasta melalui CSR," ujar Illyan.
Terkait pendataan penerima manfaat,
Disnaker Sumut menerapkan proses verifikasi berlapis agar bantuan tepat sasaran. Data awal bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 dan desil 2.
Data tersebut kemudian diverifikasi melalui basis data BPJS Ketenagakerjaan dan dinas kabupaten/kota, sebelum disinkronkan dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Illyan menegaskan, proses verifikasi tersebut bertujuan memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pemprov Sumut berharap perluasan kepesertaan dan keterlibatan sektor swasta dapat meningkatkan jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja rentan sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga mereka. (P3)
beritaTerkait
komentar