Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menjadi wilayah bebas pasung bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan
ODGJ sekaligus menghapus praktik pemasungan yang masih terjadi di masyarakat.
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem Sumut, Sri Suriani Purnamawati mengatakan pihaknya akan mulai turun ke daerah pada pekan ini untuk menangani ODGJ yang masih dipasung oleh keluarganya.
"Selama ini mereka dipasung agar tidak mengganggu atau meresahkan masyarakat, padahal tindakan tersebut dilarang dan tidak dibenarkan," ujar Sri saat konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Kamis.
Menurutnya, program bebas pasung didukung layanan transportasi khusus yang menjemput dan mengantar pasien ODGJ ke RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem. Setelah mendapatkan penanganan, pasien akan mengikuti program rehabilitasi psikososial atau daycare untuk membangun kemandirian.
Program tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan RSU Haji Medan dan sejumlah rumah sakit umum daerah di kabupaten/kota. Dalam program daycare, pasien menjalani berbagai kegiatan, seperti pembinaan kerohanian, melukis, pelatihan membuat sabun cuci piring, eco enzyme, karbol, hingga bercocok tanam dan budidaya maggot.
Sri mengatakan, layanan antar-jemput menjadi tantangan karena pasien ODGJ tidak memungkinkan menggunakan transportasi umum. Untuk itu, RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) guna mendukung pengadaan kendaraan operasional.
"Melalui program ini, masyarakat merasa nyaman karena anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa dapat dijemput dan diantar kembali ke rumah," katanya.
Selain program bebas pasung, RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem juga akan menjalankan program deteksi dini kesehatan mental bagi anak dan remaja. Program ini bertujuan menemukan lebih awal Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) sehingga penanganan dan terapi dapat dilakukan lebih cepat.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sumut, Hery Valona Bonatua Ambarita, mengatakan hingga saat ini sebanyak 186
ODGJ di 33 kabupaten/kota di Sumut telah mendapatkan penanganan.
Menurut Hery, program tersebut merupakan bagian dari Universal Health Coverage (UHC), Program Berobat Gratis (PROBIS), dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut sehingga masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan jiwa tanpa biaya.
"ODGJ yang terpasung harus dibawa ke rumah sakit jiwa agar mendapatkan pelayanan yang standar. Di Tanjungbalai, dari lima orang yang terpasung kini tinggal dua orang lagi yang keluarganya belum bersedia," ujar Hery. (P3)
beritaTerkait
komentar