Rabu, 01 Juli 2026

MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Pemerasan PPDS UNDIP, Vonis 4 Tahun Penjara Berkekuatan Hukum Tetap

Sabtu, 16 Mei 2026 09:00 WIB
MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Pemerasan PPDS UNDIP, Vonis 4 Tahun Penjara Berkekuatan Hukum Tetap
Kantor Kemenkes RI.

Jakarta (buseronline.com) - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan dr TEN SpAn MSiMed, dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro (Universitas Diponegoro).

Dilansir dari laman Kemkes, putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus melalui rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026.

MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara, sehingga vonis 4 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025 telah memutus perkara tersebut, sebelum kemudian diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya yakni dr ZYA (mahasiswi senior PPDS) dan SM (staf administrasi PPDS) masing-masing dijatuhi vonis sembilan bulan penjara. Putusan keduanya juga telah diperkuat di tingkat banding.

Kasus ini merupakan hasil investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP, termasuk yang menimpa almarhumah dr Aulia Risma Lestari.

Kementerian Kesehatan sebelumnya mengungkap dugaan pelanggaran tersebut melalui investigasi internal sebelum menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman menyampaikan apresiasi atas putusan MA tersebut.

"Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas," ujarnya, Kamis.

Kemenkes juga memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas penanganan perkara hingga berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Kementerian Kesehatan menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap sistem pendidikan kedokteran, khususnya program residensi, guna mencegah praktik intimidasi, perundungan, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Dorong APIP Perkuat Pengawasan Belanja Hibah di Jawa Tengah
Bupati Sragen Verifikasi Calon Penerima Beasiswa Sintawati, Buka Harapan Mahasiswa Kurang Mampu
Pemerintah Luncurkan Skrining TB dan Cek Kesehatan Gratis di Lapas Seluruh Indonesia
Kajekzi Antar Kendal Raih Penghargaan Top 10 Idea Jawa Tengah 2026
Bumdes dan Koperasi Desa Didorong Jadi Penopang Rantai Pasok Program MBG
JK Enterprises Jajaki Investasi Sektor Pertanian dan Energi Surya di Jawa Tengah
komentar
beritaTerbaru