Kamis, 14 Mei 2026

Bareskrim dan BI Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu

Kamis, 14 Mei 2026 19:06 WIB
Bareskrim dan BI Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu
Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Botasupal memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu dalam konferensi pers dan seremonial yang digelar di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu dalam konferensi pers dan seremonial yang digelar di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan pemusnahan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu.

"Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026," ujarnya dilansir dari laman Humas Polri.

Ia menjelaskan, sepanjang 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap 252 laporan polisi terkait kasus uang palsu dengan jumlah tersangka mencapai 1.241 orang. Dari pengungkapan itu, aparat menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.

Menurut Nunung, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.

Uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia selama periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026. Dengan proses tersebut, uang dipastikan tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.

Nunung juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.

"Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P Gozali mengatakan keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak lepas dari sinergi antarinstansi serta peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan rupiah yang semakin modern.

Ia menambahkan, seri uang emisi 2022 Indonesia juga mendapat pengakuan internasional setelah meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023.

Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.

Melalui kegiatan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal
Kolaborasi Pemda Jabar dan BI Diperkuat untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
UMKM Grande 2026 Dorong UMKM Jateng Tumbuh dan Mendunia
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Kelapa Gading
Bareskrim Polri Musnahkan 41 Cartridge Vape Mengandung Etomidate dari Jaringan Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru