Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat kebijakan berbasis data dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran.
Dilansir dari laman
Kemendikdasmen, salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui Supervisi Pengelolaan Kinerja Tahun 2026 yang melibatkan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas pendidikan, serta pemerintah daerah. Supervisi ini menjadi bagian dari evaluasi implementasi Pengelolaan Kinerja yang telah diterapkan sejak 2024.
Melalui kegiatan tersebut, Kemendikdasmen akan menghimpun berbagai masukan dari para pelaksana di lapangan untuk menyempurnakan kebijakan agar lebih sederhana, mudah dipahami, mudah diterapkan, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (
PAUD dan PNF), Saiful Bari mengatakan Pengelolaan Kinerja merupakan bagian dari transformasi manajemen aparatur sipil negara yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik, termasuk layanan pendidikan.
Menurut Saiful, Pengelolaan Kinerja tidak dimaksudkan sebagai tambahan beban administrasi bagi guru, kepala sekolah, maupun pengawas sekolah.
Sebaliknya, kebijakan tersebut dirancang sebagai instrumen untuk membantu pendidik menetapkan sasaran kinerja yang lebih kontekstual, mendukung pengembangan karier, serta memperkuat fokus bersama dalam meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik.
Ia menambahkan, Kemendikdasmen terus menyempurnakan kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta sistem digital melalui Ruang GTK agar semakin mudah digunakan dan sesuai dengan kebutuhan para pengguna.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Temu Ismail, menegaskan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh proses perumusannya, tetapi juga implementasinya di lapangan. Karena itu, supervisi menjadi ruang untuk mendengarkan secara langsung pengalaman para pelaksana kebijakan.
"Supervisi ini bukan proses audit ataupun penilaian terhadap individu maupun pemerintah daerah. Kami ingin memperoleh gambaran yang utuh mengenai praktik pelaksanaan, tantangan, serta praktik baik yang berkembang di berbagai daerah sebagai bahan penyempurnaan kebijakan," ujar Temu.
Rangkaian Supervisi Pengelolaan Kinerja Tahun 2026 diawali dengan sosialisasi kepada dinas pendidikan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada 1 Juli 2026.
Selanjutnya, Survei Nasional dilaksanakan pada 1-10 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan wawancara mendalam melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) pada 28-30 Juli 2026 yang melibatkan perwakilan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas pendidikan, serta BKD/BKPSDM/BKPP.
Melalui supervisi ini,
Kemendikdasmen mengajak seluruh guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam Survei Nasional.
Masukan yang dihimpun akan menjadi landasan penyempurnaan kebijakan Pengelolaan Kinerja sehingga semakin efektif mendukung profesionalisme pendidik dan mewujudkan pembelajaran yang lebih bermutu bagi seluruh peserta didik di Indonesia. (R)
beritaTerkait
komentar