Selasa, 06 Oktober 2026

Bareskrim dan BI Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu

Kamis, 14 Mei 2026 19:06 WIB
Bareskrim dan BI Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu
Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Botasupal memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu dalam konferensi pers dan seremonial yang digelar di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
"Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P Gozali mengatakan keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak lepas dari sinergi antarinstansi serta peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan rupiah yang semakin modern.

Ia menambahkan, seri uang emisi 2022 Indonesia juga mendapat pengakuan internasional setelah meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023.

Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.

Melalui kegiatan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kemenkeu dan BI Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Bank Indonesia Salurkan Bantuan Rp2,97 Miliar untuk Warga Terdampak Karhutla di 7 Provinsi
Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Tangerang Selatan
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas hingga Dubai
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan AI untuk Hindari Pemblokiran
komentar
beritaTerbaru