Kamis, 14 Mei 2026

Bareskrim dan BI Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu

Kamis, 14 Mei 2026 19:06 WIB
Bareskrim dan BI Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu
Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Botasupal memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu dalam konferensi pers dan seremonial yang digelar di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
"Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P Gozali mengatakan keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak lepas dari sinergi antarinstansi serta peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan rupiah yang semakin modern.

Ia menambahkan, seri uang emisi 2022 Indonesia juga mendapat pengakuan internasional setelah meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023.

Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.

Melalui kegiatan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal
Kolaborasi Pemda Jabar dan BI Diperkuat untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
UMKM Grande 2026 Dorong UMKM Jateng Tumbuh dan Mendunia
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Kelapa Gading
Bareskrim Polri Musnahkan 41 Cartridge Vape Mengandung Etomidate dari Jaringan Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru