"Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur
Bank Indonesia Ricky P Gozali mengatakan keberhasilan menekan peredaran
uang palsu tidak lepas dari sinergi antarinstansi serta peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan rupiah yang semakin modern.
Ia menambahkan, seri uang emisi 2022 Indonesia juga mendapat pengakuan internasional setelah meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023.
Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.
Melalui kegiatan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia. (R)
beritaTerkait
komentar