Jumat, 08 Mei 2026

Densus 88 Tangkap Delapan Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulawesi Tengah

Jumat, 08 Mei 2026 10:45 WIB
Densus 88 Tangkap Delapan Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulawesi Tengah
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana.

Jakarta (buseronline.com) - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang terduga teroris jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang terafiliasi dengan jaringan teror global ISIS di wilayah Sulawesi Tengah.

Dilansir dari laman Humas Polri, Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA di dua wilayah, yakni Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong.

"Densus 88 AT Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Mayndra dalam keterangannya.

Empat terduga teroris yang diamankan di Kabupaten Poso masing-masing berinisial R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37). Sementara empat lainnya yang ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong berinisial A (43), A (46), S (47), dan DP (39).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedelapan terduga teroris tersebut diduga terlibat dalam penyebaran propaganda radikal melalui media sosial.

Mereka disebut mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, hingga video yang berkaitan dengan paham terorisme dan radikalisme. Selain aktivitas propaganda digital, para tersangka juga diduga terlibat dalam sejumlah aktivitas terorisme lainnya.

Saat ini, penyidik Densus 88 AT Polri masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

"Densus 88 AT Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut," tambah Mayndra.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam mencegah penyebaran paham radikal, terutama yang memanfaatkan ruang digital sebagai sarana propaganda dan perekrutan.

Polisi menegaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan nasional dan melindungi masyarakat dari ancaman aksi teror. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pelajar Dibekali Wawasan Antiradikalisme di Garuda Youth Camp Cibubur
Densus 88 Gelar Roadshow “Ratakan Bali Pro Max” di 70 Sekolah, Tangkal Radikalisme Sejak Dini
komentar
beritaTerbaru