Kamis, 07 Mei 2026

Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Jaringan KKB di Yahukimo

Kamis, 07 Mei 2026 18:15 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Jaringan KKB di Yahukimo
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satreskrim Polres Yahukimo terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan jaringan KKB di wilayah Yahukimo.

Yahukimo (buseronline.com) - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satreskrim Polres Yahukimo terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Yahukimo.

Dilansir dari laman Humas Polri, pendalaman kasus dilakukan pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIT, dipimpin Iptu Muhammad Mirwan selaku Kanit Inves/Kasat Reskrim Polres Yahukimo.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memeriksa dua orang yang sebelumnya diamankan, masing-masing berinisial YH (25) dan MS alias BS alias MS (23), guna mengungkap keterlibatan mereka dalam jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo, khususnya Batalyon Yamue.

Dari hasil pemeriksaan, YH mengaku tidak tergabung sebagai anggota aktif KKB, namun pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota berinisial AH. Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya.

Sementara itu, MS diduga kuat merupakan bagian dari jaringan KKB. Berdasarkan pengakuannya, ia telah bergabung sejak akhir 2024 dan aktif dalam sejumlah kegiatan kelompok di wilayah Yahukimo.

Temuan penyidik diperkuat dengan keterangan saksi serta pelaku lain yang telah lebih dulu diproses hukum, yakni MH alias H dan KB alias KG.

Dari hasil pendalaman, MS juga diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 7 April 2025. Berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik resmi menetapkan MS sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP jo Pasal 20 Huruf C KUHP, subsider Pasal 458 KUHP jo Pasal 20 Huruf C KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Yusuf Sutejo menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen aparat dalam mengungkap kasus secara profesional.

"Setiap proses penyidikan dilakukan berbasis alat bukti yang kuat agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya, Senin.

Selain itu, penyidik tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat maupun memiliki keterkaitan dengan jaringan KKB.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan terukur.

"Setiap individu yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini berorientasi pada kepastian hukum dan rasa keadilan," tegasnya.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga menambahkan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan secara menyeluruh.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan penegakan hukum akan terus berjalan secara konsisten, transparan, dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas keamanan di Yahukimo dan Papua secara umum. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Puslitbang Polri Teliti SPPG Gianyar 1, Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Korlantas Polri Dorong Pelatihan Pengemudi Taksi di ISDC
Polri Larang Anggota Melakukan Live Streaming Saat Bertugas
Bareskrim Polri Musnahkan 41 Cartridge Vape Mengandung Etomidate dari Jaringan Pekanbaru
Aksi K-9 dan Kuda Polisi Curi Perhatian di PetFest 2026
Menkeu: Sinergi Pemerintah dan Penegak Hukum Kunci Jaga Iklim Investasi
komentar
beritaTerbaru