Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp149 miliar, Jumat (24/4/2026). Dilansir dari laman Humas Polri, pemusnahan ini merupakan bagian dari penyelesaian sejumlah kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap aparat kepolisian.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, yakni 35.056 butir ekstasi, 53.948,26 gram sabu, serta 5.696,5 gram ketamin. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari para tersangka dalam berbagai pengungkapan kasus.
Kegiatan yang berlangsung di Jakarta itu turut dihadiri para tersangka, perwakilan kejaksaan, serta pengawas internal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp149.252.368.000. "Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga berdampak signifikan dalam melindungi masyarakat. Berdasarkan perhitungan, pemusnahan itu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 333.280 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat di bawah pengawasan petugas Laboratorium Forensik dan anggota Provost untuk memastikan akuntabilitas serta mencegah penyimpangan.
Polri juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran gelap narkotika secara berkelanjutan. (R)
beritaTerkait
komentar